x jejakdanarah.com skyscraper
x jejakdanarah.com skyscraper

POPDA Malang Atlet Bawa Nama Daerah, Tapi Berjuang dengan Biaya Sendiri

Avatar Brigitta N. Ferdiana

Olahraga

Jejakdanarah.com - Atlet Kota Malang dinyatakan lolos seleksi POPDA XV Jawa Timur 2026. Namun, sebagian harus membayar sendiri untuk bertanding, sementara hak apresiasi dari pemerintah daerah dinyatakan ikut dilepas.

Nama mereka tetap masuk dalam perjuangan Kota Malang di arena POPDA. Hanya saja, biaya menuju pertandingan harus ditanggung keluarga. Persoalannya menjadi lebih besar karena surat pernyataan atlet mandiri juga memuat pelepasan hak atas apresiasi, bonus dan insentif dari pemerintah daerah.

Sejumlah atlet sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi teknik dan diminta melengkapi administrasi untuk mengikuti POPDA. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, sejumlah nama ternyata tidak masuk dalam daftar atlet yang diberangkatkan menggunakan pembiayaan Pemerintah Kota Malang.

Menurut Disporapar Kota Malang, pembatasan tersebut dilakukan karena keterbatasan anggaran. Setiap cabang olahraga disebut mendapatkan kuota sembilan atlet untuk diberangkatkan menggunakan pembiayaan pemerintah.

Atlet di luar kuota masih dapat mengikuti POPDA melalui jalur mandiri. Mereka harus menanggung kebutuhan selama pertandingan, termasuk seragam kontingen, konsumsi, penginapan dan transportasi pergi-pulang.

Yang kemudian dipersoalkan para wali atlet bukan hanya soal biaya.

Dalam surat pernyataan yang harus ditandatangani orang tua atau wali, atlet yang mengikuti POPDA secara mandiri dinyatakan melepaskan hak secara permanen atas klaim apresiasi, bonus, insentif maupun penghargaan finansial dan nonfinansial lainnya dari Pemerintah Kota Malang.

Surat yang sama juga memuat pelepasan dan pembebasan Pemerintah Kota Malang dari berbagai klaim atau tuntutan terkait cedera fisik, gangguan kesehatan, kecacatan, kematian, risiko keselamatan hingga kehilangan atau kerusakan barang pribadi selama rangkaian kegiatan.

Bagi sejumlah wali atlet, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan. Anak mereka tetap bertanding untuk Kota Malang, tetapi sebagian kebutuhan pertandingan harus dibayar keluarga. Jika meraih prestasi, hak apresiasi dari pemerintah daerah juga dinyatakan dilepas.

Salah satu wali atlet yang meminta identitasnya tidak disebutkan mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Atlet disuruh berjuang sebagai perwakilan daerah, dengan biaya sendiri. Saat menang, haknya tidak diberikan. Apakah ini bukan dzolim?” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan wali atlet yang mempertanyakan kebijakan, bukan kesimpulan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran.

Biaya atlet POPDA Malang

Pilihan berangkat mandiri juga membutuhkan biaya yang tidak kecil.

Untuk atlet yang bertanding di Surabaya, kebutuhan harian disebut mencapai Rp724.500. Di luar kebutuhan harian, perlengkapan berupa kaos, sepatu, topi, celana training dan jaket mencapai Rp841.800. Dengan komponen biaya awal lainnya, kebutuhan disebut sekitar Rp1.566.300, belum termasuk akumulasi biaya harian selama pertandingan.

Untuk atlet yang bertanding di Ngawi dan Kediri, kebutuhan harian disebut mencapai Rp667 ribu.

Rincian tersebut menjadi gambaran beban yang harus dipersiapkan keluarga. Semakin lama atlet bertanding, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan.

Bagi sebagian orang tua, persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya kemampuan untuk membayar. Mereka mempertanyakan mengapa atlet yang sama-sama bertanding membawa nama Kota Malang memiliki konsekuensi berbeda hanya berdasarkan sumber biaya keberangkatannya.

Di arena pertandingan, status pembiayaan tentu tidak mengubah identitas daerah yang dibawa atlet.

Disporapar Kota Malang akui keterbatasan anggaran

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya keterbatasan anggaran.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat jumlah atlet yang diberangkatkan melalui pembiayaan pemerintah harus dibatasi. Setiap cabang olahraga mendapatkan kuota sembilan atlet.

Rincian kebutuhan atlet POPDA XV Jawa Timur 2026 di Surabaya, Ngawi dan Kediri, meliputi uang harian, hotel, kendaraan, konsumsi dan perlengkapan atlet. CREDIT: Dokumen kebutuhan atlet POPDA Kota Malang, Oktober 2026.Rincian kebutuhan atlet POPDA XV Jawa Timur 2026 di Surabaya, Ngawi dan Kediri, meliputi uang harian, hotel, kendaraan, konsumsi dan perlengkapan atlet. CREDIT: Dokumen kebutuhan atlet POPDA Kota Malang, Oktober 2026.

Keterbatasan anggaran menjadi alasan pembatasan pembiayaan. Namun, bagi keluarga atlet, persoalan berikutnya adalah bagaimana posisi mereka yang berada di luar kuota tetapi tetap bertanding sebagai bagian dari kontingen Kota Malang.

Mereka telah mengikuti proses seleksi. Mereka dinyatakan lolos secara teknik. Mereka tetap memilih bertanding meski biaya harus ditanggung sendiri.

Di sisi lain, surat yang ditandatangani juga mengatur pelepasan hak apresiasi serta sejumlah risiko selama kegiatan.

Karena itu, para wali atlet berharap ada penjelasan yang lebih jelas mengenai pembiayaan, perlindungan dan hak atlet sejak awal. Bukan hanya agar keluarga mengetahui berapa biaya yang harus disiapkan, tetapi juga agar atlet memahami apa yang menjadi hak dan konsekuensi mereka sebelum berangkat.

Sebab persoalan ini menyangkut atlet pelajar yang sedang dibina untuk berprestasi. Mereka bukan hanya peserta yang membeli tiket untuk sebuah pertandingan. Mereka telah melalui seleksi dan tetap membawa nama Kota Malang di ajang resmi tingkat Jawa Timur.

Di sinilah pertanyaan tentang kebijakan tersebut menjadi lebih sederhana.

Efisiensi anggaran bisa menjelaskan mengapa jumlah atlet yang dibiayai pemerintah dibatasi. Tetapi efisiensi belum menjawab mengapa atlet yang tetap membawa nama daerah harus kehilangan hak apresiasi karena memilih jalur mandiri.

Jika seorang atlet berhasil naik podium, nama yang disebut bukan nama sumber uang yang membayar hotel atau kendaraan.

Nama yang disebut adalah Kota Malang.

Karena itu, persoalan ini bukan hanya tentang berapa rupiah yang harus dikeluarkan orang tua untuk mengirim anaknya bertanding.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah status “atlet mandiri” seharusnya ikut menentukan seberapa jauh pemerintah menghargai prestasi seorang atlet yang tetap membawa nama Kota Malang?

Bagi keluarga atlet, jawabannya mungkin bukan soal meminta semua biaya ditanggung pemerintah.

Mereka hanya ingin satu hal yang lebih sederhana: jika anak mereka sudah diminta berjuang sebagai wakil daerah, jangan sampai dukungan daerah berhenti tepat sebelum garis start.

Sebab pada akhirnya, prestasi atlet bukan menjadi prestasi pemerintah karena siapa yang membayar ongkos perjalanannya.

Prestasi itu menjadi milik daerah karena nama daerah yang mereka bawa saat bertanding.

Dan jika nama itu tetap sama di arena maupun di podium, pertanyaannya tinggal satu:

Mengapa hak untuk diapresiasi harus berbeda hanya karena perjalanan menuju podium dibayar oleh keluarga sendiri?

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 23:04 WIB | Bisnis

Shibori, Peluang Usaha Kreatif Anak Muda lewat Olah Kain

Shibori membuka peluang usaha kreatif anak muda lewat motif kain unik, produk fesyen, dan pemanfaatan kain tidak terpakai dengan pendekatan bernilai tambah. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:25 WIB | Feature

GMNI Surabaya Raya Asah Nalar Kritis Kader Lewat Jurnalistik

GMNI Surabaya Raya dan RLD melatih 28 kader jurnalistik untuk memperkuat nalar kritis, memverifikasi informasi, dan menyusun kritik berbasis data. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:08 WIB | Kabar

Terminal Teluk Lamong Raih Dua Penghargaan Internasional, Petikemas Global Tumbuh 78,69 Persen

Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan Global Ports Forum Awards 2026 di Singapura. Arus petikemas internasional tumbuh 78,69 persen hingga Agustus ...
Jumat, 16 Okt 2026 21:19 WIB | Feature

Spaghetti Hitam The Alana Hotel Surabaya, Kreasi Seafood Chef Anton untuk Halloween

The Alana Hotel Surabaya menghadirkan spaghetti hitam kreasi Chef Anton dengan tinta cumi, udang, dan cumi di Oryza Restaurant, 20 Oktober–30 November 2026. ...
Jumat, 16 Okt 2026 13:54 WIB | Feature

Menjelajahi Masa Lalu Surabaya Lewat Living Museum di Kokoon Hotel

Menjelajahi masa lalu Surabaya lewat Living Museum Kokoon Hotel, dengan koleksi artefak perkantoran era 1900-an di kawasan Kota Tua. ...
Selasa, 13 Okt 2026 07:35 WIB | Sekitar Kita

Dari Dunia Usaha ke Sengketa Investasi, DPO Pamekasan Ditangkap di Bojonegoro

DPO kasus dugaan investasi di Pamekasan ditangkap di Bojonegoro. Perkara ini menyoroti kepercayaan, transparansi, dan risiko kerja sama investasi. ...