x jejakdanarah.com skyscraper
x jejakdanarah.com skyscraper

Banyak Korban Tak Tahu Haknya, LPSK: Jangan Tunggu untuk Mencari Perlindungan

Avatar Brigitta N. Ferdiana

NEWS

Jejakdanarah.com - Ada hak yang seharusnya bisa diterima korban, tetapi belum tentu diketahui oleh mereka yang sedang menghadapinya. Mulai dari perlindungan fisik, pendampingan hukum, pemulihan, hingga restitusi.

Persoalan itu menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Hotel MORAZEN Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan sosialisasi aturan tersebut perlu diperluas hingga ke daerah. Menurutnya, masyarakat perlu memahami perubahan hak dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang baru tersebut agar saksi maupun korban dapat mengakses perlindungan secara maksimal.

“Banyak saksi dan korban yang belum mengetahui bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, baik perlindungan fisik, pendampingan hukum dan sebagainya, termasuk hak-hak korban untuk mendapatkan pemulihan,” ujar Susilaningtias.

Restitusi Perlu Dihitung Sejak Awal

Salah satu hak korban yang masih menghadapi kendala adalah restitusi atau ganti kerugian.

Persoalannya bukan hanya soal apakah korban berhak mendapatkan restitusi. Dalam praktiknya, korban juga sering belum mengetahui hak tersebut dan menghadapi kesulitan ketika harus menghitung serta membuktikan nilai kerugiannya.

LPSK kemudian mendorong agar penghitungan restitusi dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara.

Susilaningtias mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik Polri agar penghitungan restitusi dapat dimasukkan dalam PAP. Dengan begitu, ketika perkara dilimpahkan kepada jaksa pada tahap kedua, perhitungan restitusi sudah tersedia.

“Kita sudah komunikasi dengan penyidik Polri untuk memasukkan di dalam PAP, supaya nanti pada waktu pelimpahan kepada jaksa di tahap kedua itu sudah ada penghitungan restitusinya,” jelasnya.

Langkah tersebut membuat nilai kerugian korban dapat diketahui sejak tahap penyidikan. Jaksa kemudian dapat membawa perhitungan tersebut ke dalam proses penuntutan.

Sebelumnya, LPSK lebih sering memberikan laporan penghitungan restitusi ketika perkara sudah masuk persidangan. Pola koordinasi yang kini didorong dengan penyidik ditujukan untuk mempercepat proses tersebut.

13.395 Permohonan Masuk ke LPSK

Kebutuhan terhadap perlindungan juga terlihat dari jumlah permohonan yang diterima LPSK.

Hingga 12 Agustus 2026, tercatat 13.395 permohonan masuk ke LPSK. Namun, jumlah tersebut tidak otomatis berarti seluruh pemohon mendapatkan perlindungan.

Setiap permohonan tetap melalui proses asesmen sebelum LPSK menentukan bentuk perlindungan yang diberikan.

“Dari permohonan ini belum tentu semua dilindungi,” kata Susilaningtias.

Hingga akhir Juli 2026, LPSK telah memutus 1.097 permohonan. Perlindungan yang berjalan juga mencakup perkara carry over dari tahun sebelumnya.

Untuk memperluas akses masyarakat di daerah, LPSK menyediakan layanan di Surabaya melalui kantor perwakilan yang berada di Gedung BKN, Jalan Indrapura.

LPSK Jangkau Keluarga Sutrimo

Dalam kesempatan yang sama, LPSK menyampaikan perkembangan penjangkauan terhadap keluarga almarhum Sutrimo.

Tim LPSK telah berkomunikasi dengan kuasa hukum keluarga dan melakukan penjangkauan. Tim tersebut juga mengikuti proses ekshumasi yang dilakukan kepolisian pada Rabu pagi.

Susilaningtias menjelaskan keluarga korban memiliki hak perlindungan ketika mereka berstatus sebagai pelapor atau saksi.

Keluarga yang mewakili korban meninggal dunia juga dapat mengajukan restitusi apabila penyidik dan pengadilan membuktikan adanya tindak pidana serta pelakunya.

Dalam perkara Sutrimo, LPSK dapat membantu melakukan penghitungan ganti kerugian atas kematian korban.

“LPSK bisa membantu melakukan penghitungan ganti kerugian terhadap kematian almarhum Sutrimo,” katanya.

Perlindungan juga dapat diberikan ketika keluarga korban menghadapi ancaman atau intimidasi. Bentuk perlindungannya ditentukan melalui proses asesmen, mulai dari pengamanan fisik hingga rumah aman.

LPSK juga dapat memberikan pemulihan psikologis bagi keluarga yang mengalami trauma akibat perkara tersebut.

Memperkuat Koordinasi di Jawa Timur

Perlindungan saksi dan korban tidak berdiri sendiri. LPSK membutuhkan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.

Di Jawa Timur, LPSK tengah membahas kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Substansi kerja sama masih dalam pembahasan dan belum sampai pada penandatanganan nota kesepahaman.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat dukungan bagi korban, terutama untuk kebutuhan yang tidak dapat ditanggung LPSK sendiri.

Susilaningtias menegaskan masyarakat tidak perlu menunggu persoalan berkembang semakin besar untuk mencari perlindungan.

“Intinya adalah koordinasi, jangan menunggu,” tegasnya.

Membaca Peristiwa

Di balik angka 13.395 permohonan, ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa hanya dilihat sebagai angka administratif. Ada saksi yang membutuhkan rasa aman, korban yang membutuhkan pendampingan, dan keluarga yang harus menghadapi proses hukum setelah kehilangan orang yang mereka cintai.

Persoalannya, akses terhadap perlindungan sering kali baru dicari ketika situasi sudah menjadi rumit.

Padahal, mengetahui hak sejak awal dapat membantu seseorang menentukan langkah yang harus diambil. Informasi tentang perlindungan, pemulihan, maupun restitusi menjadi penting karena korban tidak selalu berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk mencari dan memahami semuanya sendiri.

Di titik ini, pesan LPSK untuk “jangan menunggu” menjadi relevan. Perlindungan tidak semestinya baru dibicarakan setelah ancaman muncul atau kerugian semakin besar.

Bagi masyarakat, mengetahui ke mana harus meminta bantuan adalah bagian dari memahami haknya sendiri.

Dan bagi korban, pengetahuan itu bisa menjadi awal untuk mendapatkan kembali rasa aman, pemulihan, serta hak yang semestinya mereka terima.

Artikel Terbaru
Senin, 24 Agu 2026 09:58 WIB | TECH & LIFESTYLE

Meracik Parfum, Menemukan Aroma yang Lebih Personal di Small Party with Arroma

Small Party with Arroma di Surabaya mengajak peserta meracik parfum sendiri sambil mengeksplorasi aroma gourmand, karamel, dan cokelat secara personal. ...
Senin, 24 Agu 2026 09:38 WIB | SPORTS & OTOMOTIF

Dari Meja Domino ke Porprov 2027, Orado Surabaya Menyusun Jalan Menuju Lima Emas

Orado Surabaya menyiapkan atlet menuju Porprov Jatim 2027 lewat Gebu Minang Cup 4. Kompetisi ini diikuti 128 peserta dari berbagai daerah. ...
Senin, 24 Agu 2026 08:46 WIB | SPORTS & OTOMOTIF

Adu Strategi di Meja Domino, 64 Jurnalis Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga Prestasi

Turnamen Domino Jurnalis 2026 di Surabaya diikuti 64 jurnalis. ORADO Jatim dan KONI Jatim mendorong domino berkembang sebagai olahraga prestasi. ...
Jumat, 21 Agu 2026 19:55 WIB | NEWS

Dindik Jatim Gandeng HGI di Tengah Bayang-Bayang Judi Online

Dindik Jatim menjajaki kerja sama dengan HGI di bidang pendidikan. Rekam jejak Higgs Domino membuat kerja sama ini mendapat sorotan. ...
Rabu, 19 Agu 2026 13:08 WIB | INTERNATIONAL

Setelah Menepi karena Kasus Narkoba, Yoo Ah-in Kembali ke Layar Lebar

Yoo Ah-in kembali mengambil proyek film setelah lama menepi. Ia akan membintangi Vampir, film terbaru sutradara Exhuma. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:01 WIB | INTERNATIONAL

Saham Unitree Melonjak Lebih dari 600 Persen, Robot Humanoid China Jadi Sorotan

Saham Unitree Robotics melonjak lebih dari 600 persen saat debut di bursa Shanghai. Robot humanoid China kini menjadi sorotan investor. ...