Jejakdanarah.com - Ada hak yang seharusnya bisa diterima korban, tetapi belum tentu diketahui oleh mereka yang sedang menghadapinya. Mulai dari perlindungan fisik, pendampingan hukum, pemulihan, hingga restitusi.
Persoalan itu menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Hotel MORAZEN Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan sosialisasi aturan tersebut perlu diperluas hingga ke daerah. Menurutnya, masyarakat perlu memahami perubahan hak dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang baru tersebut agar saksi maupun korban dapat mengakses perlindungan secara maksimal.
“Banyak saksi dan korban yang belum mengetahui bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, baik perlindungan fisik, pendampingan hukum dan sebagainya, termasuk hak-hak korban untuk mendapatkan pemulihan,” ujar Susilaningtias.
Restitusi Perlu Dihitung Sejak Awal
Salah satu hak korban yang masih menghadapi kendala adalah restitusi atau ganti kerugian.
Persoalannya bukan hanya soal apakah korban berhak mendapatkan restitusi. Dalam praktiknya, korban juga sering belum mengetahui hak tersebut dan menghadapi kesulitan ketika harus menghitung serta membuktikan nilai kerugiannya.
LPSK kemudian mendorong agar penghitungan restitusi dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara.
Susilaningtias mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik Polri agar penghitungan restitusi dapat dimasukkan dalam PAP. Dengan begitu, ketika perkara dilimpahkan kepada jaksa pada tahap kedua, perhitungan restitusi sudah tersedia.
“Kita sudah komunikasi dengan penyidik Polri untuk memasukkan di dalam PAP, supaya nanti pada waktu pelimpahan kepada jaksa di tahap kedua itu sudah ada penghitungan restitusinya,” jelasnya.
Langkah tersebut membuat nilai kerugian korban dapat diketahui sejak tahap penyidikan. Jaksa kemudian dapat membawa perhitungan tersebut ke dalam proses penuntutan.
Sebelumnya, LPSK lebih sering memberikan laporan penghitungan restitusi ketika perkara sudah masuk persidangan. Pola koordinasi yang kini didorong dengan penyidik ditujukan untuk mempercepat proses tersebut.
13.395 Permohonan Masuk ke LPSK
Kebutuhan terhadap perlindungan juga terlihat dari jumlah permohonan yang diterima LPSK.
Hingga 12 Agustus 2026, tercatat 13.395 permohonan masuk ke LPSK. Namun, jumlah tersebut tidak otomatis berarti seluruh pemohon mendapatkan perlindungan.
Setiap permohonan tetap melalui proses asesmen sebelum LPSK menentukan bentuk perlindungan yang diberikan.
“Dari permohonan ini belum tentu semua dilindungi,” kata Susilaningtias.
Hingga akhir Juli 2026, LPSK telah memutus 1.097 permohonan. Perlindungan yang berjalan juga mencakup perkara carry over dari tahun sebelumnya.
Untuk memperluas akses masyarakat di daerah, LPSK menyediakan layanan di Surabaya melalui kantor perwakilan yang berada di Gedung BKN, Jalan Indrapura.
LPSK Jangkau Keluarga Sutrimo
Dalam kesempatan yang sama, LPSK menyampaikan perkembangan penjangkauan terhadap keluarga almarhum Sutrimo.
Tim LPSK telah berkomunikasi dengan kuasa hukum keluarga dan melakukan penjangkauan. Tim tersebut juga mengikuti proses ekshumasi yang dilakukan kepolisian pada Rabu pagi.
Susilaningtias menjelaskan keluarga korban memiliki hak perlindungan ketika mereka berstatus sebagai pelapor atau saksi.
Keluarga yang mewakili korban meninggal dunia juga dapat mengajukan restitusi apabila penyidik dan pengadilan membuktikan adanya tindak pidana serta pelakunya.
Dalam perkara Sutrimo, LPSK dapat membantu melakukan penghitungan ganti kerugian atas kematian korban.
“LPSK bisa membantu melakukan penghitungan ganti kerugian terhadap kematian almarhum Sutrimo,” katanya.
Perlindungan juga dapat diberikan ketika keluarga korban menghadapi ancaman atau intimidasi. Bentuk perlindungannya ditentukan melalui proses asesmen, mulai dari pengamanan fisik hingga rumah aman.
LPSK juga dapat memberikan pemulihan psikologis bagi keluarga yang mengalami trauma akibat perkara tersebut.
Memperkuat Koordinasi di Jawa Timur
Perlindungan saksi dan korban tidak berdiri sendiri. LPSK membutuhkan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
Di Jawa Timur, LPSK tengah membahas kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Substansi kerja sama masih dalam pembahasan dan belum sampai pada penandatanganan nota kesepahaman.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat dukungan bagi korban, terutama untuk kebutuhan yang tidak dapat ditanggung LPSK sendiri.
Susilaningtias menegaskan masyarakat tidak perlu menunggu persoalan berkembang semakin besar untuk mencari perlindungan.
“Intinya adalah koordinasi, jangan menunggu,” tegasnya.
Membaca Peristiwa
Di balik angka 13.395 permohonan, ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa hanya dilihat sebagai angka administratif. Ada saksi yang membutuhkan rasa aman, korban yang membutuhkan pendampingan, dan keluarga yang harus menghadapi proses hukum setelah kehilangan orang yang mereka cintai.
Persoalannya, akses terhadap perlindungan sering kali baru dicari ketika situasi sudah menjadi rumit.
Padahal, mengetahui hak sejak awal dapat membantu seseorang menentukan langkah yang harus diambil. Informasi tentang perlindungan, pemulihan, maupun restitusi menjadi penting karena korban tidak selalu berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk mencari dan memahami semuanya sendiri.
Di titik ini, pesan LPSK untuk “jangan menunggu” menjadi relevan. Perlindungan tidak semestinya baru dibicarakan setelah ancaman muncul atau kerugian semakin besar.
Bagi masyarakat, mengetahui ke mana harus meminta bantuan adalah bagian dari memahami haknya sendiri.
Dan bagi korban, pengetahuan itu bisa menjadi awal untuk mendapatkan kembali rasa aman, pemulihan, serta hak yang semestinya mereka terima.
Editor : Redaksi