x jejakdanarah.com skyscraper
x jejakdanarah.com skyscraper

Jual Koin Higgs Games Island untuk Tambahan Penghasilan, Warga Surabaya Divonis Setahun

Avatar Brigitta N. Ferdiana

NEWS

Jejakdanarah.com - Rp10.000 mungkin terlihat seperti nominal kecil. Namun bagi Yudi Surya, uang tersebut menjadi awal dari aktivitas yang kemudian membawanya ke ruang sidang.

Warga Surabaya itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi melalui permainan Higgs Domino.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum dalam persidangan di PN Surabaya. Masa penahanan yang telah dijalani Yudi diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Berdasarkan press release perkara, majelis hakim menyatakan Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari aktivitas yang dilakukan Yudi untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Dalam persidangan, uang yang diperolehnya disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu anak.

Berawal di Warung Kopi

Perkara Yudi bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, aparat menemukan Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Ia menggunakan telepon seluler Realme warna silver miliknya untuk mengakses permainan melalui aplikasi Higgs Domino.

Salah satu permainan yang dimainkan adalah Mahjong Ways 3. Mekanismenya dilakukan dengan memasang taruhan dan menekan tombol putar. Ketika kombinasi simbol tertentu muncul, saldo permainan bertambah. Jika tidak, saldo taruhan berkurang.

Telepon seluler tersebut kemudian diamankan dan menjadi salah satu barang bukti dalam perkara.

Modal Koin Rp10 Ribu

Menurut fakta yang terungkap di persidangan, Yudi melakukan top up koin atau emas senilai sekitar Rp10.000 secara bertahap. Koin itu kemudian digunakan untuk memainkan sejumlah permainan, mulai dari FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, Panda, Rejeki Nomplok hingga 5 Dragon.

Ketika mendapatkan kemenangan, koin emas yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk bermain kembali. Yudi menjualnya kepada rekan-rekannya. Nilainya berkisar Rp50.000 hingga Rp60.000.

Dari persidangan juga terungkap, aktivitas tersebut telah dilakukan Yudi sejak 2021. Alasannya, menurut keterangan dalam perkara, adalah untuk memperoleh tambahan uang guna membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sinilah aktivitas permainan tersebut kemudian memiliki konsekuensi hukum.

Koin Berubah Menjadi Uang

Bagi Yudi, koin dalam permainan bukan lagi sekadar angka di layar. Koin yang diperoleh dari kemenangan dapat dijual kembali dan menghasilkan uang.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan keluarga. Termasuk membeli susu anak.

Namun, justru rangkaian itulah yang menjadi bagian penting dalam perkara. Majelis hakim mempertimbangkan aktivitas taruhan, perolehan koin, penjualan kembali koin, hingga keuntungan yang dinikmati terdakwa.

Artinya, perkara ini tidak berhenti pada persoalan seseorang memainkan game di telepon seluler.

Ada aktivitas yang oleh majelis hakim dinilai memenuhi unsur perjudian dan dilakukan untuk memperoleh penghasilan.

Alasan Keluarga Meringankan Hukuman

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian.

Terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil dari aktivitas tersebut. Namun, beberapa hal menjadi pertimbangan yang meringankan.

Yudi mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan posisinya sebagai tulang punggung keluarga.

Hukuman akhirnya ditetapkan satu tahun penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya. Yudi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dari Higgs Domino ke Higgs Games Island

Ada konteks lain yang membuat perkara ini menarik. Nama Higgs Domino Island (HDI) sebelumnya memang pernah menjadi perhatian pemerintah dalam penanganan perjudian online.

Pada 8 Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah melakukan pemutusan akses dan takedown aplikasi Higgs Domino Island dari Google Play Store dan Apple App Store. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan pemerintah terhadap aktivitas perjudian online.

Perkembangan kemudian berlanjut pada 2024. Dilansir Suara.com, pada Mei 2024 HDI mengumumkan perubahan nama menjadi Higgs Games Island (HGI). Dalam pernyataan resminya, HGI menyebut platform tersebut sebagai permainan papan atau kartu untuk hiburan dan menegaskan bahwa platformnya bukan perjudian online.

Perubahan nama tersebut terjadi setelah fitur “Kirim Koin” dihentikan pada Februari 2024. Saat itu, pihak HGI menyebut penghentian fitur tersebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Namun, perjalanan HDI menjadi HGI perlu dibedakan dari perkara Yudi.

Dalam kasus yang diputus PN Surabaya, yang dinilai majelis hakim adalah aktivitas dan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta serta alat bukti yang muncul dalam persidangan.

Terlebih, aktivitas Yudi disebut telah dilakukan sejak 2021, ketika platform masih dikenal sebagai Higgs Domino Island.

Karena itu, perubahan nama dari HDI menjadi HGI merupakan bagian dari perjalanan platform tersebut. Sementara dalam perkara Yudi, fokus putusan tetap pada aktivitas perjudian yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh terdakwa.

Ketika Game Masuk ke Ruang Sidang

Kasus Yudi memperlihatkan perubahan wajah perjudian di era digital. Tidak ada meja judi besar. Tidak ada tempat khusus perjudian.

Aktivitasnya berlangsung melalui sebuah telepon seluler di sebuah warung kopi. Modalnya pun hanya sekitar Rp10.000.

Tetapi ketika permainan melibatkan taruhan, menghasilkan koin yang memiliki nilai ekonomi, kemudian koin tersebut dijual untuk memperoleh uang, aktivitas tersebut dapat membawa konsekuensi hukum.

Itulah yang terjadi dalam perkara Yudi.

Dari layar telepon seluler, aktivitas tersebut kemudian masuk menjadi barang bukti, dibahas dalam persidangan, dan berakhir dengan vonis satu tahun penjara.

Membaca Peristiwa

Kasus Yudi muncul ketika Indonesia memasuki era KUHP baru, yang mulai berlaku pada 2026. Ia dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur orang yang tanpa izin turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian.

Ini penting karena perjudian hari ini tidak selalu terlihat seperti perjudian yang dulu dikenal masyarakat.

Tidak harus berada di sebuah tempat khusus. Tidak harus menggunakan uang tunai. Tidak pula selalu dimulai dari nominal besar.

Telepon seluler, saldo digital, koin virtual dan transaksi antarpemain bisa menjadi bagian dari aktivitas yang akhirnya memiliki konsekuensi hukum.

Perkara Yudi menunjukkan hal tersebut dengan cukup jelas.

Ia memulai dengan top up sekitar Rp10.000. Koin hasil permainan kemudian dijual dengan nilai puluhan ribu rupiah. Dari sudut pandang pribadi, mungkin terlihat seperti cara sederhana mendapatkan uang tambahan.

Tetapi hukum melihat perbuatan dan unsurnya, bukan semata-mata alasan atau kecilnya nominal.

Di sinilah kebutuhan ekonomi dan batas hukum bertemu.

Yudi disebut mencari uang untuk keluarga dan membeli susu anak. Majelis hakim bahkan mempertimbangkan statusnya sebagai tulang punggung keluarga sebagai keadaan yang meringankan.

Namun, kondisi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana ketika perbuatan yang dilakukan telah dinyatakan terbukti.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perjudian digital bukan lagi persoalan yang berada jauh dari kehidupan sehari-hari.

Sebuah permainan di ponsel bisa terlihat seperti hiburan. Tetapi ketika di dalamnya terdapat taruhan dan aktivitas tersebut dijadikan cara mendapatkan penghasilan, risikonya tidak lagi sekadar kehilangan uang.

Ada risiko hukum yang ikut berjalan. Dan dalam kasus Yudi, perjalanan itu berakhir dengan satu tahun penjara.

 

Artikel Terbaru
Senin, 24 Agu 2026 09:58 WIB | TECH & LIFESTYLE

Meracik Parfum, Menemukan Aroma yang Lebih Personal di Small Party with Arroma

Small Party with Arroma di Surabaya mengajak peserta meracik parfum sendiri sambil mengeksplorasi aroma gourmand, karamel, dan cokelat secara personal. ...
Senin, 24 Agu 2026 09:38 WIB | SPORTS & OTOMOTIF

Dari Meja Domino ke Porprov 2027, Orado Surabaya Menyusun Jalan Menuju Lima Emas

Orado Surabaya menyiapkan atlet menuju Porprov Jatim 2027 lewat Gebu Minang Cup 4. Kompetisi ini diikuti 128 peserta dari berbagai daerah. ...
Senin, 24 Agu 2026 08:46 WIB | SPORTS & OTOMOTIF

Adu Strategi di Meja Domino, 64 Jurnalis Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga Prestasi

Turnamen Domino Jurnalis 2026 di Surabaya diikuti 64 jurnalis. ORADO Jatim dan KONI Jatim mendorong domino berkembang sebagai olahraga prestasi. ...
Jumat, 21 Agu 2026 19:55 WIB | NEWS

Dindik Jatim Gandeng HGI di Tengah Bayang-Bayang Judi Online

Dindik Jatim menjajaki kerja sama dengan HGI di bidang pendidikan. Rekam jejak Higgs Domino membuat kerja sama ini mendapat sorotan. ...
Rabu, 19 Agu 2026 13:08 WIB | INTERNATIONAL

Setelah Menepi karena Kasus Narkoba, Yoo Ah-in Kembali ke Layar Lebar

Yoo Ah-in kembali mengambil proyek film setelah lama menepi. Ia akan membintangi Vampir, film terbaru sutradara Exhuma. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:01 WIB | INTERNATIONAL

Saham Unitree Melonjak Lebih dari 600 Persen, Robot Humanoid China Jadi Sorotan

Saham Unitree Robotics melonjak lebih dari 600 persen saat debut di bursa Shanghai. Robot humanoid China kini menjadi sorotan investor. ...